MELIRIK PEMAHAMAN DAN PEMIKIRAN TENTANG
AQAD
NIKAH
DI BALAI
NIKAH ATAU KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Suatu pemahaman yang masih hidup di pemikiran sebahagian masyarakat
adalah Aqad Nikah atau Ijab Qabul yang dilaksanakan di Balai Nikah atau Kantor
Urusan agama Kecamatan. Sebahagian
masyarakat berpikir bahwa Ijab Qabul atau Aqad Nikah yang dilangsungkan
di Balai Nikah dikarenakan ada masalah atau dilangsungkan oleh pihak keluarga
yang ekonomi lemah. Pemahaman dan pemikiran yang seperti ini, sepertinya bukan
berarti suatu kepastian. Pernikahan Sudiyono
dengan Siti Asiah pada hari Senin,
27 april 2015 di Balai Nikah/KUA Kec. Pasar muara Bungo misalnya, kenyataan
yang menolak pemahaman dan pemikiran masyarakat sebagaimana yang disebutkan
sebelumnya.
Sudiyono melangsungkan Aqad Nikahnya dengan Siti Asiah Di KUA kec.
Pasar Muara Bungo berlangsung meriah. Kenapa tidak ????????????
Sudiyono, Kasi Trantib pada Kantor Camat Pasar Muara Bungo ini diantar
secara berbondong-bondong oleh rombongan Camat, Sekcam dan para Kasi serta PNS
lainnya dari Kantor Camat Pasar Muara
Bungo. Wali Nasab pada Prosesi Ijab Qabulpun mantan salah seorang Ka. KUA di
daerah Bengkulu.
Komentar
Posting Komentar