AKAD NIKAH


MELIRIK PEMAHAMAN DAN PEMIKIRAN TENTANG

AQAD NIKAH

DI BALAI NIKAH ATAU KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

Suatu pemahaman yang masih hidup di pemikiran sebahagian masyarakat adalah Aqad Nikah atau Ijab Qabul yang dilaksanakan di Balai Nikah atau Kantor Urusan agama Kecamatan. Sebahagian  masyarakat berpikir bahwa Ijab Qabul atau Aqad Nikah yang dilangsungkan di Balai Nikah dikarenakan ada masalah atau dilangsungkan oleh pihak keluarga yang ekonomi lemah. Pemahaman dan pemikiran yang seperti ini, sepertinya bukan berarti suatu kepastian. Pernikahan Sudiyono dengan Siti Asiah pada hari Senin, 27 april 2015 di Balai Nikah/KUA Kec. Pasar muara Bungo misalnya, kenyataan yang menolak pemahaman dan pemikiran masyarakat sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.
Sudiyono melangsungkan Aqad Nikahnya dengan Siti Asiah Di KUA kec. Pasar Muara Bungo berlangsung meriah. Kenapa tidak ????????????
Sudiyono, Kasi Trantib pada Kantor Camat Pasar Muara Bungo ini diantar secara berbondong-bondong oleh rombongan Camat, Sekcam dan para Kasi serta PNS lainnya dari  Kantor Camat Pasar Muara Bungo. Wali Nasab pada Prosesi Ijab Qabulpun mantan salah seorang Ka. KUA di daerah Bengkulu.

 

Komentar