KEBUTUHAN TERHADAP BUKU NIKAH

Keterikatannya pasangan suami isteri terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendorong pasangan suami isteri
harus mengantongi Buku Nikah. Lalu bagaimana dengan pasangan suami isteri yang
tidak memiliki Buku Nikah ?..............................................
Solusi bagi mereka yang tidak memiliki Buku Nikah
adalah Itsbat Nikah pada Pengadilan Agama. Bagi yang memiliki Buku Nikah tetapi
hilang tak tahu rimbanya, akan diganti
dengan Duplikat dari KUA yang mencatat atau KUA yang mengeluarkan Buku
Nikah yang bersangkutan setelah melalui prosudur yang berlaku, salah satunya
meminta Surat Keterangan Hilang dari pihak yang berwenang, dalam hal ini tentu
saja Kepolisian.
Seiring dengan kebutuhan pasangan suami isteri
terhadap Buku Nikah tersebut, maka KUA Kecamatan Pasar Muara Bungo menjadi
sasaran tempat konsultasi dan mencari solusi, meminta Duplikat atau pengganti
Buku Nikah yang hilang


Sebagai Kantor Urusan Agama tertua di Kabupaten Bungo yang mencatat pasangan suami isteri dari tahun 1970, tetap berkomitmen mengedepankan Pelayanan yang memuaskan terhadap masyarakat, selalu berusaha untuk mendata dan menyimpan data tersebut pada computer. Salah satu mamfaat kegiatan ini adalah memastikan dengan mudah dan cepat tercatat atau tidaknya pasangan yang meminta Duplikat, tidak memerlukan waktu yang panjang dengan membuka segudang arsip yang tersimpan. Sampai sekarang ini, hampir 7000 pasangan suami isteri yang datanya tersimpan dalam computer. Kalau ternyata data yang bersangkutan ada pada computer kepadanya diberikan Nomor Kutipan Akta Nikah untuk pengurusan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Dan setelah persyaratan terpenuhi, akan dilaksanakan prosesi pengurusan Duplikat oleh KUA Kecamatan ke Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Sisi lain apabila pasangan suami isteri tersebut belum
tercatat pada KUA Kecamatan, yang bersangkutan dituntut untuk Istbat Nikah lebih
dahulu ke Pengadilan Agama, selanjutnya dengan
hasil Istbat nikah tersebut Ka. KUA Kecamatan akan mengeluarkan Buku Nikah yang bersangkutan atas dasar Istbat
Nikah dari Pengadilan Agama.
Komentar
Posting Komentar