Duplikat buku nikah






KEBUTUHAN TERHADAP BUKU NIKAH

Keberadaan Kutipan Akta  Nikah ( Buku Nikah ) bagi pasangan suami isteri saat ini terasa sebagai suatu kebutuhan yang harus dimiliki, karena pada dasarnya Buku Nikah bukan hanya alat bukti keabsahan suami isteri tapi juga sebagai persyaratan yang harus dimiliki untuk dilampirkan ketika banyak hal, seperti pembuatan Pasport, peminjaman modal pada perbankan, pembuatan Akta Lahir termasuk persyartan yang harus terlampir dalam pembuatan Kartu Keluaga dan lain sebagainya.
Keterikatannya pasangan suami isteri terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendorong pasangan suami isteri harus mengantongi Buku Nikah. Lalu bagaimana dengan pasangan suami isteri yang tidak memiliki Buku Nikah ?..............................................
Solusi bagi mereka yang tidak memiliki Buku Nikah adalah Itsbat Nikah pada Pengadilan Agama. Bagi yang memiliki Buku Nikah tetapi hilang tak tahu rimbanya, akan diganti  dengan Duplikat dari KUA yang mencatat atau KUA yang mengeluarkan Buku Nikah yang bersangkutan setelah melalui prosudur yang berlaku, salah satunya meminta Surat Keterangan Hilang dari pihak yang berwenang, dalam hal ini tentu saja Kepolisian.
Seiring dengan kebutuhan pasangan suami isteri terhadap Buku Nikah tersebut, maka KUA Kecamatan Pasar Muara Bungo menjadi sasaran tempat konsultasi dan mencari solusi, meminta Duplikat atau pengganti Buku Nikah yang hilang


Sebagai Kantor Urusan Agama tertua di Kabupaten Bungo yang mencatat pasangan suami isteri dari tahun 1970, tetap berkomitmen mengedepankan Pelayanan yang memuaskan terhadap masyarakat, selalu berusaha untuk mendata dan menyimpan data tersebut pada computer.  Salah satu mamfaat kegiatan ini adalah memastikan dengan mudah dan cepat tercatat atau tidaknya pasangan yang meminta Duplikat, tidak memerlukan waktu yang panjang dengan membuka segudang arsip yang tersimpan. Sampai sekarang ini, hampir 7000 pasangan suami isteri yang datanya tersimpan dalam computer. Kalau  ternyata data yang bersangkutan ada pada computer kepadanya diberikan Nomor Kutipan Akta Nikah untuk pengurusan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Dan setelah persyaratan terpenuhi, akan dilaksanakan prosesi pengurusan Duplikat oleh KUA Kecamatan ke Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Sisi lain apabila pasangan suami isteri tersebut belum tercatat pada KUA Kecamatan, yang bersangkutan dituntut untuk Istbat Nikah lebih dahulu ke Pengadilan Agama, selanjutnya dengan  hasil Istbat nikah tersebut Ka. KUA Kecamatan akan mengeluarkan  Buku Nikah yang bersangkutan atas dasar Istbat Nikah dari Pengadilan Agama.

Komentar