Menentukan di mana yang lebih
baik, di luar KUA atau di KUA melaksanakan pernikahan, sepertinya belum ada
jawaban yang sama, sepertinya sangat tergantung kepada pemahaman masing-masing
pihak yang akan melaksanakan Akad Nikah
termasuk unsur keluarga dari kedua belah pihak. Setelah diberlakukannya
Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah sebesar
Rp. 600.000,- apabila dilaksanakan di luar KUA, tetap saja persentase yang
menikah di luar KUA lebih tinggi bila dibandingkan dengan yang menikah di KUA
sesuai dengan jam kerja. Namun tidak dapat dimungkiri menikah di KUA tetap ada
setiap bulannya.
Bulan Maret 2015, tercatat 21
peristiwa Nikah di Kecamatan Pasar Muara Bungo. Dari 21 pasang yang menikah di
bulan ini, 12 pasang/peristiwa dilaksanakan di luar KUA atau di rumah Caten
Wanita dan yang melangsungkan pernikahannya di KUA mencapai 9 pasang/Peristiwa.
Komentar
Posting Komentar