PROSESI AKAD NIKAH DI KUA KEC. PASAR MUARA BUNGO





Menentukan di mana yang lebih baik, di luar KUA atau di KUA melaksanakan pernikahan, sepertinya belum ada jawaban yang sama, sepertinya sangat tergantung kepada pemahaman masing-masing pihak yang akan melaksanakan  Akad Nikah termasuk unsur keluarga dari kedua belah pihak. Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah sebesar Rp. 600.000,- apabila dilaksanakan di luar KUA, tetap saja persentase yang menikah di luar KUA lebih tinggi bila dibandingkan dengan yang menikah di KUA sesuai dengan jam kerja. Namun tidak dapat dimungkiri menikah di KUA tetap ada setiap bulannya.
Bulan Maret 2015, tercatat 21 peristiwa Nikah di Kecamatan Pasar Muara Bungo. Dari 21 pasang yang menikah di bulan ini, 12 pasang/peristiwa dilaksanakan di luar KUA atau di rumah Caten Wanita dan yang melangsungkan pernikahannya di KUA mencapai 9 pasang/Peristiwa.

 

Komentar